Pelaporan dan Evaluasi Kinerja Tahun 2023

Pelaporan dan Evaluasi Kinerja Tahun 2023

Persiapan dan Pembenahan Pelaksanaan Kegiatan dan Program Bidang Yankes & SDK tahun 2024

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber daya kesehatan mempunyai fungsi membantu mengkoordinir dan/atau memfasilitasi kegiatan di bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan, meliputi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan;
  • tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  • Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
dinkes2023
https://dinkes.kutaibaratkab.go.id

Leave a Reply