EVALUASI PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 162 menyatakan bahwa :
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yag setinggi-tingginya.
Kami terus berkomitmen untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA). Berikut adalah pencapaian dari program-program yang menjadi indikator kinerja kami:
- Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) telah mencapai 85% akses ODF, mendekati target sebesar 90%.
- Program Penyehatan Air telah mencapai 41% dari target 76%.
- Program Penyehatan Makanan dan Minuman (TPM) saat ini mencapai 47% dari target 62%.
- Program Tempat Fasilitas Umum (TFU) melebihi target, dengan pencapaian 92% dari target 75%.
- Pengelolaan Limbah Fasyankes: Sebanyak 7 Puskesmas telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan semua limbah padat medis telah dimusnahkan oleh pihak ketiga.
Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai dan melampaui target yang telah ditetapkan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Leave a Reply