Pelaporan dan Evaluasi Kinerja Tahun 2023
Persiapan dan Pembenahan Pelaksanaan Kegiatan dan Program Bidang Yankes & SDK tahun 2024
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber daya kesehatan mempunyai fungsi membantu mengkoordinir dan/atau memfasilitasi kegiatan di bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan, meliputi:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan;
- tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Leave a Reply